Total Tayangan Halaman

Profil

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS

1. LATAR BELAKANG
Salah satu strategi utama Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan dasar Kepmenkes No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas, upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan upaya kesehatan pengembangan Upaya kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memenuhi kualitas Peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan, dapat dipenuhi melalui penerapan standar untuk sarana kesehatan dan standar pelayanan medis. Standar pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas sangatlah diperlukan dam harus dilaksanakan agar dapat disebut berkualitas

2. TUJUAN
Terselenggaranya Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan. Tersedianya acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas Tersedianya panduan / acuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan gigi

 3. SASARAN Departemen Kesehatan RI
Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten / Kota Departemen Dalam Negeri Penanggung Jawab dan Tenaga Pelaksana di Puskesmas Organisasi Profesi terkait 

4. RUANG LINGKUP
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Pembinaan Administrasi pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Peningkatan mutu Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas

5. PENGERTIAN
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja Standar adalah minimal requirement yang harus dipenuhi ( menjelaskan apa yang harus dicapai, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat disebut bermutu ) Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya

6. PENERAPAN STANDAR STANDAR :
Spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan Disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait Dengan meperhatikan syarat kes, keamanan, keselamatan, lingk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Berdasarkan pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yg akan datang Untuk memperoleh mamfaat yg sebesar-besarnya PENERAPAN STANDAR : Kegiatan menggunakan standar Penerapan standar sifatnya sukarela hanya standar yg berkaitan dengan Kepentingan keamanan, keselamatan dan kesehatan atau kelestarian lingk hidup atau atas pertimbangan tertentu diberlakukan secara wajib disebut Standar Wajib

7. PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan pengorganisasian dan uraian tugas, serta Tata laksana pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Pengorganisasian dan Tatalaksana Pengamatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Struktur Organisasi Klinik Gigi berada dibawah atau menjadi bagian dari Puskesmas Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah Dokter gigi Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya

8. STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Dokter gigi bertugas : Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan Gigi Menentukan pola dan tata cara kerja Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi Merencanakan, melaksanakan & mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi Dokumen Terkait Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Pengembangan Struktur Organisasi Puskesmas Program Pelayanan Kesehatan Gigi

BAB.III STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Klinik dan poliklinik Kompetensi Dokter Gigi Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek Mampu mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi khusus sesuai kompetensi dan kewenangannya Mampu melakukan pelayanan dokter gigi keluarga kewenangannya

STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Perawat gigi Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin kerja perawat gigi Mampu melaksanakan pelayanan promotif preventif dan pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya Jumlah Tenaga. Dokter Gigi = minimal 1 Orang Perawat gigi = minimal 1/1 Orang

URAIAN TUGAS Dokter Gigi
melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. melaksanakan pelayanan kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas membuatkan rekam medik gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi

URAIAN TUGAS Perawat Gigi Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. Melaksanakan upaya pelayanan keperawatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan URAIAN TUGAS Pendidikan dan Pelatihan Dokumen Terkait Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan Dokumen Terkait Daftar tenaga Surat Ijin Praktik/kerja/registrasi pelaksana Pelatihan yang pernah diikuti

BAB.IV STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Jenis Pelayanan Jenis pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti sekolah, Pos Yandu

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Pelayanan Pencegahan Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : kampanye kesehatann gigi melalui penyuluhan Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok : promosi kesehatan gigi dan mulut melalui program pendidikan kepada kelompok tertentu, program sikat gigi masal Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut, dan pelaksanaan fissure sealant 

Pelayanan medik gigi dasar
Pembersihan karang gigi Ekstraksi tanpa komplikasi Fissure sealant Restorasi tumapatan Perawatan Saluran Akar Perawatan Penyakit/kelainan jaringan mulut Menghilangkan traumatic oklusi Upaya Kesehatan Gigi Sekolah : UKGS tahap I, UKGS tahap II, UKGS tahap III Pelayanan Kesehatan rujukan

Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan Rekam Medik Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasi yang cukup, akurat dan lengkap tentang : Identitas (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan) Anamnesa Perjalanan penyakit Hasil pemeriksaan klinis yang ditemukan Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan Dokumentasi hasil pemeriksaan Diagnosis penyakit dan rencana terapi Terapi dan tindakan medik yang diberikan serta proses pengobatan Rujukan

Informed consent
Informed Consent adalah persetujuan untuk tindakan medik yang akan dilakukan dokter gigi terhadap pasien. Persetujuan diberikan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga medik yang sekurang-kurangnya mencakup : Diagnosis dan tata cara tindakan medik Tujuan tindakan medik yang dilakukan Alternatif tindakan lain dan resikonya Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan Pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan gigi di luar gedung Puskesmas

Pelaporan Laporan Triwulan Jenis pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus dilaporkan oleh Klinik gigi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya Dokumen Terkait Kartu Rekam medik Formulir informed consent Formulir laporan Puskesmas Pedoman UKGS Standar Operating Prosedur

BAB.V STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Tujuan Proses Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Fasilitas. Ukuran Ruangan .....m Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan yang cukup Tersedia air mengalir,listrik,pengolahan limbah dan sanitasi yang baik Peralatan Peralatan Penyuluhan Peralatan & Bahan untuk di luar gedung Puskesmas ( Dental Kit ) Peralatan & Bahan di gedung Puskesmas ( Klinik Gigi )

STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Peralatan Non Medis Kursi dan Meja Lemari Peralatan Dokumen Terkait Dokumen Iventarisasi alat Catatan bahan habis pakai

BAB.VI PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN
Pengukuran dan Analisa Pengukuran dapat dilakukan secara internal yaitu oleh sarana kesehatan itu sendiri maupun secara eksternal yaitu oleh intitusi terkait sesuai dengan kewenangannya. Cara pengukuran Metode yang digunakan metode Penilaian Instrument yang digunakan adalah daftar tilik Proses pengukuran Hasil pengukuran Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian, perlu dilakukan pengamatan secara cermat apa penyebabnya. Penilaian dapat dilakukan secara berkala

PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN
PERBAIKAN BERKELANJUTAN intervesi internal Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian. Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan. Penyediaan ketenagaan. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pelaksana. Intervensi eksternal Dalam bentuk pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan PropinsI Departemen Kesehatan Organisasi Profesi/Asosiasi

BAB VII. REFERENSI DASAR HUKUM DAFTAR PUSTAKA
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Permenkes RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. sumber https://slideplayer.info/slide/13927251/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar