STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
1. LATAR BELAKANG
Salah satu strategi utama Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta
Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan dasar
Kepmenkes No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas, upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan upaya kesehatan pengembangan
Upaya kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memenuhi kualitas
Peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan, dapat dipenuhi melalui penerapan standar untuk sarana kesehatan dan standar pelayanan medis.
Standar pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas sangatlah diperlukan dam harus dilaksanakan agar dapat disebut berkualitas
2. TUJUAN
Terselenggaranya Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tersedianya acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas
Tersedianya panduan / acuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan gigi
3. SASARAN Departemen Kesehatan RI
Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten / Kota
Departemen Dalam Negeri
Penanggung Jawab dan Tenaga Pelaksana di Puskesmas
Organisasi Profesi terkait
4. RUANG LINGKUP
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
Pembinaan Administrasi pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas
Peningkatan mutu Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas
Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas
5. PENGERTIAN
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja
Standar adalah minimal requirement yang harus dipenuhi ( menjelaskan apa yang harus dicapai, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat disebut bermutu )
Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya
6. PENERAPAN STANDAR STANDAR :
Spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan
Disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait
Dengan meperhatikan syarat kes, keamanan, keselamatan, lingk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Berdasarkan pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yg akan datang
Untuk memperoleh mamfaat yg sebesar-besarnya
PENERAPAN STANDAR : Kegiatan menggunakan standar
Penerapan standar sifatnya sukarela hanya standar yg berkaitan dengan Kepentingan keamanan, keselamatan dan kesehatan atau kelestarian lingk hidup atau atas pertimbangan tertentu diberlakukan secara wajib disebut Standar Wajib
7. PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Tujuan Proses
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan pengorganisasian dan uraian tugas, serta Tata laksana pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas
Pengorganisasian dan Tatalaksana
Pengamatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Struktur Organisasi Klinik Gigi berada dibawah atau menjadi bagian dari Puskesmas
Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah Dokter gigi
Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya
8. STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Dokter gigi bertugas :
Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan Gigi
Menentukan pola dan tata cara kerja
Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi
Merencanakan, melaksanakan & mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi
Dokumen Terkait
Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Pengembangan
Struktur Organisasi Puskesmas
Program Pelayanan Kesehatan Gigi
BAB.III STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan Proses
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Klinik dan poliklinik
Kompetensi
Dokter Gigi
Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek
Mampu mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi
Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya
Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care
Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi
Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya
Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi khusus sesuai kompetensi dan kewenangannya
Mampu melakukan pelayanan dokter gigi keluarga kewenangannya
STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Perawat gigi
Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin kerja perawat gigi
Mampu melaksanakan pelayanan promotif preventif dan pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi
Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya
Jumlah Tenaga.
Dokter Gigi = minimal 1 Orang
Perawat gigi = minimal 1/1 Orang
URAIAN TUGAS Dokter Gigi
melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya.
melaksanakan pelayanan kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas
membuatkan rekam medik gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan.
melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi
URAIAN TUGAS Perawat Gigi
Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya.
Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas
Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan.
Melaksanakan upaya pelayanan keperawatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi
Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan
URAIAN TUGAS Pendidikan dan Pelatihan Dokumen Terkait
Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan
Dokumen Terkait
Daftar tenaga
Surat Ijin Praktik/kerja/registrasi pelaksana
Pelatihan yang pernah diikuti
BAB.IV STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI
Tujuan Proses
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti sekolah, Pos Yandu
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI
Pelayanan Pencegahan
Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : kampanye kesehatann gigi melalui penyuluhan
Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok : promosi kesehatan gigi dan mulut melalui program pendidikan kepada kelompok tertentu, program sikat gigi masal
Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut, dan pelaksanaan fissure sealant
Pelayanan medik gigi dasar
Pembersihan karang gigi
Ekstraksi tanpa komplikasi
Fissure sealant
Restorasi tumapatan
Perawatan Saluran Akar
Perawatan Penyakit/kelainan jaringan mulut
Menghilangkan traumatic oklusi
Upaya Kesehatan Gigi Sekolah :
UKGS tahap I, UKGS tahap II, UKGS tahap III
Pelayanan Kesehatan rujukan
Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan
Rekam Medik
Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasi
yang cukup, akurat dan lengkap tentang :
Identitas (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan)
Anamnesa
Perjalanan penyakit
Hasil pemeriksaan klinis yang ditemukan
Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan
Dokumentasi hasil pemeriksaan
Diagnosis penyakit dan rencana terapi
Terapi dan tindakan medik yang diberikan serta proses pengobatan
Rujukan
Informed consent
Informed Consent adalah persetujuan untuk tindakan medik yang akan dilakukan dokter gigi terhadap pasien. Persetujuan diberikan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga medik yang sekurang-kurangnya mencakup :
Diagnosis dan tata cara tindakan medik
Tujuan tindakan medik yang dilakukan
Alternatif tindakan lain dan resikonya
Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan gigi di luar gedung Puskesmas
Pelaporan
Laporan Triwulan
Jenis pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus dilaporkan oleh Klinik gigi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya
Dokumen Terkait
Kartu Rekam medik
Formulir informed consent
Formulir laporan Puskesmas
Pedoman UKGS
Standar Operating Prosedur
BAB.V STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Tujuan Proses
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas
Fasilitas.
Ukuran Ruangan .....m
Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan yang cukup
Tersedia air mengalir,listrik,pengolahan limbah dan sanitasi yang baik
Peralatan
Peralatan Penyuluhan
Peralatan & Bahan untuk di luar gedung Puskesmas ( Dental Kit )
Peralatan & Bahan di gedung Puskesmas ( Klinik Gigi )
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Peralatan Non Medis
Kursi dan Meja
Lemari Peralatan
Dokumen Terkait
Dokumen Iventarisasi alat
Catatan bahan habis pakai
BAB.VI PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN
Pengukuran dan Analisa
Pengukuran dapat dilakukan secara internal yaitu oleh sarana kesehatan itu sendiri maupun secara eksternal yaitu oleh intitusi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Cara pengukuran
Metode yang digunakan metode Penilaian
Instrument yang digunakan adalah daftar tilik
Proses pengukuran
Hasil pengukuran
Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian, perlu dilakukan pengamatan secara cermat apa penyebabnya.
Penilaian dapat dilakukan secara berkala
PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN
PERBAIKAN BERKELANJUTAN
intervesi internal
Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian.
Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan.
Penyediaan ketenagaan.
Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pelaksana.
Intervensi eksternal
Dalam bentuk pembinaan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan PropinsI
Departemen Kesehatan
Organisasi Profesi/Asosiasi
BAB VII. REFERENSI DASAR HUKUM DAFTAR PUSTAKA
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Permenkes RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
sumber https://slideplayer.info/slide/13927251/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar