Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Desember 2019

Pembiyaan Kesehatan

     

     Kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Keadaan ini terjadi terutama pada keadaan dimana pembiayaannya harus ditanggung sendiri (“out of pocket”) dalam sistim pembayaran pelayanan kesehatan tunai (“fee for service”). Kenaikan biaya kesehatan terjadi akibat penerapan teknologi canggih, karakter “supply induced demand” dalam pelayanan kesehatan, pola pembayaran tunai langsung kepemberi pelayanan kesehatan, pola penyakit kronik dan degeneratif, sertainflasi.

      Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan itu semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung pembangunan kesehatan sebagai investasi sumber daya manusia, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan sebagaimana Undang-Undang No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana Jaminan Kesehatan merupakan program prioritas yang akan dikembangkan untuk mencapai kepesertaan Semesta.

      Arah pencapaian kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan pada akhir 2014 telah ditetapkan menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMN). Pokok utama dalam pembiayaan kesehatan adalah: Mengupayakan kecukupan/adekuasi dan kesinambungan pembiayaan kesehatan padatingkat pusat dan daerah. (UU No 36 tahun 2009 ttg kesehatan mengatur besarananggaran kesehatan pusat adalah 5% dari APBN di luar gaji, sedangkan APBDPropinsi dan Kab/Kota 10% d luar gaji, dengan peruntukannya 2/3 untuk pelayananpublik. Mengupayakan pengurangan pembiayaan OOP dan meniadakan hambatan pembiayaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terutama kelompok miskin dan rentanmelalui pengembangan jaminan Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembiayaan kesehatan.

Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:


  1. Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (Jamkesmas) yang dalam jangka panjang terintegrasi sebagai jaminan kesehatan penerima bantuaniuran (PBI) dalam SJSN Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) non PBI sebagai bagian dari Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN) Pengembanganjaminan kesehatan berbasis sukarela: Asuransi kesehatan komersial Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela 
  2.  Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal: Jaminan kesehatan mikro/microfinancing (dana sehat) Dana sosial masyarakat 
  3. Kebersamaan Menyadari bahwa semua pekerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri sehingga perlu kerja Tim. Melalui kebersamaan dalam pelayanan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan. Mengutamakan kepentingan Kementerian Kesehatan RI daripada kepentingan golongan, kelompok/pribadi. Kebersamaan dalam suka dan duka. Profesionalisme Bekerja sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku. Bersedia menghadapi pekerjaan yang penuh tantangan. Memiliki keyakinan atas kemampuan sendiri (kemandirian). Selalu berusaha memberikan kemampuan (ilmu, ketrampilan dan sikap/attitude) terbaiknya untuk Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Memegang teguh rahasia jabatan. Kejujuran Senantiasa menjunjung tinggi kejujuran. Berani menyatakan kebenaran dan kesalahan berdasarkan data dan fakta dengan cara bertanggung jawab. Transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan sistem. Keterbukaan Terbuka dalam mengemukakan dan menerima pendapat secara bertanggung jawab. Saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain. Disiplin Selalu menegakkan disiplin terhadap diri sendiri dan lingkungan kerja. Memiliki kesungguhan kerja dalam melaksanakan tugas. Wajib mematuhi peraturan yang berlaku. 
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEDUDUKAN
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat 

TUGAS 
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI 
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : penyusunan kebijakan teknis di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; pelaksanaan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; dan pelaksanaan administrasi pusat

(sumber: dirjen PPJK Kemenkes RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar